Fakultas Gizi dan Manajemen Informasi Kesehatan

Struktur Organisasi

Berdasarkan SK Dekan Nomor: 044/PTM63.R4/FGMIK/SK/Q/2026 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Struktural Fakultas Gizi dan Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.

Adapun Tugas dan Fungsi Pokok nya sebagai berikut

DEKAN

  1. Memonitor pelaksanaan (Pendidikan/pengajaran, catur penelitian, Dharma pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan).
  2. Memberi komando terhadap penyusunan rencana strategis dan rencana operasional fakultas sebagai penjabaran terhadap visi misi Universitas.
  3. Memberi Komando terhadap penyusunan program kerja tahunan fakultas.
  4. Mengkoordinir rencana anggaran pendapatan dan belanja fakultas dengan disesuaikan kebutuhan masing-masing program studi
  5. Memberi Komando terhadap penyusunan program kerja tahunan program studi.
  6. Memberi Komando terhadap pengembangan program studi dan atau pembentukan program-program pendidikan di lingkungan Fakultas.
  7. Memberi Komando terhadap pendataaan dan kerjasama alumni Fakultas.
  8. Melaporkan aktivitas kegiatan Fakultas secara periodik di bidang akademik dan non-Akademik serta keuangan kepada Senat Fakultas.
  9. Memberikan reward dan punishment kepada civitas akademika Fakultas.
  10. Memberi reward terhadap pencapaian grant/hibah internal maupun eksternal.
  11. Memonitor proses akreditasi program-program pendidikan di lingkungan Fakultas.

KETUA PROGRAM STUDI

  1. Menyusun rencana strategi dan rencana operasional di bidang akademik program studi
  2. Mengkoordinasikan kegiatan akademik pada bidang Pendidikan/pengajaran serta hal-hal yang terkait.
  3. Membantu program fakultas dalam membina dan memacu karier akademis bagi para dosen program studi.
  4. Membantu program fakultas dalam melakukan tracer study alumni
  5. Melakukan evaluasi dan pengusulan pengembangan SDM dosen program studi
  6. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ilmiah (seminar, kuliah tamu dan sebagainya).
  7. Merencanakan dan melaksanakan untuk mendapatkan grant/hibah internal maupun eksternal.
  8. Melakukan pendataan kegiatan penelitian dosen program studi
  9. Melakukan pendataan kegiatan pengabdian msyarakat dosen program studi.
  10. Melakukan akreditasi program studi
  11. Melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum, silabus dan RPS.
  12. Menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi lulusan.
  13. Memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan.
  14. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di lingkungan program studi.
  15. Memonitor pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
  16. Menyusun laporan kegiatan atau aktivitas program studi kepada dekan.

TATA USAHA

  1. Menyusun program kerja pada bagian tata usaha.
  2. Menyusun rencana anggaran kegiatan tata usaha di fakultas.
  3. Mengorganisasikan dan menyusun uraian tugas staf di bagian tata usaha.
  4. Mendistribusikan tugas sesuai uraian tupoksi masing masing.
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tata usaha pada masing-masing bagian.
  6. Mengevaluasi program kerja tenaga kependidikan di lingkungan FGMIK UMPR.

GUGUS KENDALI MUTU

  1. Melakukan koordinasi dengan Dekan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diperlukan oleh fakultas.
  2. Mengontrol pelaksanaan SOP yang telah disusun pada setiap prodi di fakultas.
  3. Menyusun laporan evaluasi dan monitoring sistem pembelajaran setiap akhir semester.
  4. Menyusun instrumen akreditasi bersama tim akreditasi.
  5. Mendokumentasikan dokumen yang diperlukan terkait akreditasi program studi yang ada di fakultas.
  6. Memonitor hasil audit internal serta membantu perbaikan hasil audit setiap semesternya.
  1.