Berdasarkan SK Dekan Nomor: 044/PTM63.R4/FGMIK/SK/Q/2026 Tentang Tugas dan Fungsi Pokok Struktural Fakultas Gizi dan Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Adapun Tugas dan Fungsi Pokok nya sebagai berikut
DEKAN
- Memonitor pelaksanaan (Pendidikan/pengajaran, catur penelitian, Dharma pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan).
- Memberi komando terhadap penyusunan rencana strategis dan rencana operasional fakultas sebagai penjabaran terhadap visi misi Universitas.
- Memberi Komando terhadap penyusunan program kerja tahunan fakultas.
- Mengkoordinir rencana anggaran pendapatan dan belanja fakultas dengan disesuaikan kebutuhan masing-masing program studi
- Memberi Komando terhadap penyusunan program kerja tahunan program studi.
- Memberi Komando terhadap pengembangan program studi dan atau pembentukan program-program pendidikan di lingkungan Fakultas.
- Memberi Komando terhadap pendataaan dan kerjasama alumni Fakultas.
- Melaporkan aktivitas kegiatan Fakultas secara periodik di bidang akademik dan non-Akademik serta keuangan kepada Senat Fakultas.
- Memberikan reward dan punishment kepada civitas akademika Fakultas.
- Memberi reward terhadap pencapaian grant/hibah internal maupun eksternal.
- Memonitor proses akreditasi program-program pendidikan di lingkungan Fakultas.
KETUA PROGRAM STUDI
- Menyusun rencana strategi dan rencana operasional di bidang akademik program studi
- Mengkoordinasikan kegiatan akademik pada bidang Pendidikan/pengajaran serta hal-hal yang terkait.
- Membantu program fakultas dalam membina dan memacu karier akademis bagi para dosen program studi.
- Membantu program fakultas dalam melakukan tracer study alumni
- Melakukan evaluasi dan pengusulan pengembangan SDM dosen program studi
- Melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ilmiah (seminar, kuliah tamu dan sebagainya).
- Merencanakan dan melaksanakan untuk mendapatkan grant/hibah internal maupun eksternal.
- Melakukan pendataan kegiatan penelitian dosen program studi
- Melakukan pendataan kegiatan pengabdian msyarakat dosen program studi.
- Melakukan akreditasi program studi
- Melakukan evaluasi dan pengembangan kurikulum, silabus dan RPS.
- Menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi lulusan.
- Memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan.
- Mengimplementasikan sistem manajemen mutu di lingkungan program studi.
- Memonitor pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Menyusun laporan kegiatan atau aktivitas program studi kepada dekan.
TATA USAHA
- Menyusun program kerja pada bagian tata usaha.
- Menyusun rencana anggaran kegiatan tata usaha di fakultas.
- Mengorganisasikan dan menyusun uraian tugas staf di bagian tata usaha.
- Mendistribusikan tugas sesuai uraian tupoksi masing masing.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tata usaha pada masing-masing bagian.
- Mengevaluasi program kerja tenaga kependidikan di lingkungan FGMIK UMPR.
GUGUS KENDALI MUTU
- Melakukan koordinasi dengan Dekan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diperlukan oleh fakultas.
- Mengontrol pelaksanaan SOP yang telah disusun pada setiap prodi di fakultas.
- Menyusun laporan evaluasi dan monitoring sistem pembelajaran setiap akhir semester.
- Menyusun instrumen akreditasi bersama tim akreditasi.
- Mendokumentasikan dokumen yang diperlukan terkait akreditasi program studi yang ada di fakultas.
- Memonitor hasil audit internal serta membantu perbaikan hasil audit setiap semesternya.
-